Polisi Menangkap Pelakum Pencabulan Anak Dengan Modus Hadiah Game Online Free Fire
Jakarta - Bareskrim Polri menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur dengan
modus hadiah game online Free Fire. Ini menjadi tindak lanjut atas
surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 851/5/KPAI/
VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021 perihal aduan konten negatif.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan,
pelaku berinisial S (21) bertempat tinggal di Kalimantan Timur. Polisi
bergerak sesuai Laporan Polisi Nomor LP/A/0574/ IX/2021/SPKT.
Dittipidsiber Bareskrim tanggal 22 September 2021.
"Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelacakan dan penelusuran di mana
kasus ini dilaporkan seorang warga di Papua,"tutur Ahmad di Mabes
Polri, Jakarta Selatan, Selatan (30/11).
Menurut Ahmad, S menjanjikan kepada para korbannya hadiah berupa diamond
yang berguna untuk membeli fasilitas dalam video game Free Fire. Namun,
anak-anak tersebut mesti mengirimkan foto dan video porno pribadi
ke pelaku lewat Whatsapp.
"Ada 11 anak perempuan umur 9 sampai 17 tahun yang tersebar di Sumatera,
Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Empat anak sudah ditemukan dan
sudah dilakukan pemeriksaan, tujuh anak belum ditemukan identitasnya,"jelas dia.
Ahmad menyebut, S mengancam akan menghapus akun Free Fire para korban
jika tidak menuruti kemauannya. Anak-anak itu juga diajak untuk
melakukan perbuatan cabul lewat panggilan video.
"Tersangka S ini melakukan tindakan kejahatan seksual kepada anak,
dengan memanfaatkan game online. Dengan modusnya, membujuk rayu korban-
korbannya sekaligus membujuk untuk membuat konten video pornografi
tersebut,"Ahmad menandaskan.
Atas perbuatannya, S dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 82 Jo Pasal 76
E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang
dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,
denda Rp 5 miliar.
Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal
37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman
paling lama 12 tahun atau denda Rp 250 juta paling banyak Rp 6 miliar.
Serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman
paling lama tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Komentar
Posting Komentar