Polisi Menangkap Pelakum Pencabulan Anak Dengan Modus Hadiah Game Online Free Fire

Jakarta - Bareskrim Polri menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur dengan modus hadiah game online Free Fire. Ini menjadi tindak lanjut atas surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 851/5/KPAI/ VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021 perihal aduan konten negatif.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, pelaku berinisial S (21) bertempat tinggal di Kalimantan Timur. Polisi bergerak sesuai Laporan Polisi Nomor LP/A/0574/ IX/2021/SPKT. Dittipidsiber Bareskrim tanggal 22 September 2021.

"Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelacakan dan penelusuran di mana kasus ini dilaporkan seorang warga di Papua,"tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selatan (30/11).

Menurut Ahmad, S menjanjikan kepada para korbannya hadiah berupa diamond yang berguna untuk membeli fasilitas dalam video game Free Fire. Namun, anak-anak tersebut mesti mengirimkan foto dan video porno pribadi ke pelaku lewat Whatsapp.

"Ada 11 anak perempuan umur 9 sampai 17 tahun yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Empat anak sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan, tujuh anak belum ditemukan identitasnya,"jelas dia.

Ahmad menyebut, S mengancam akan menghapus akun Free Fire para korban jika tidak menuruti kemauannya. Anak-anak itu juga diajak untuk melakukan perbuatan cabul lewat panggilan video.

"Tersangka S ini melakukan tindakan kejahatan seksual kepada anak, dengan memanfaatkan game online. Dengan modusnya, membujuk rayu korban- korbannya sekaligus membujuk untuk membuat konten video pornografi tersebut,"Ahmad menandaskan.

Atas perbuatannya, S dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp 5 miliar.

Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp 250 juta paling banyak Rp 6 miliar.

Serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman paling lama tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bermodus Kasih Nilai Besar, Seorang Guru Mencabuli 3 Siswi di Perpustakaan

Seorang Kepala Dusun di Desa Oemolo Kupang Mencabuli Seorang Siswi SMA Berusia 16 Tahun

Terduga Pembunuh di Tanjungpinang Yang Jasadnya Terkubur di Bawah Sutet Berhasil Ditangkap