Polisi Amankan 3 Pelaku Pengganjal Atm di Bekasi
Jakarta - Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus mengganjal ATM di Bekasi. Ada tiga orang pelaku yang berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (21/11) di sebuah mesin atm di Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi "Korbannya (berinisial) W, laki-laki,"kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (26/11).
Tiga orang yang ditangkap adalah P (37) yang berperan mengganjal lubang mesin ATM dan menukar kartu korban dengan kartu ATM serupa yang sudah disiapkan.
Lalu ada N (32) yang berperan menyediakan tusuk gigi yang digunakan
untuk mengganjal atm machine. N ini juga mengantre di belakang korban
untuk mengawasi dan mengintip PIN milik korban. Kemudian ada N (41) yang turut ikut mengantre di belakang korban untuk mengintai dan mengintip kode PIN milik korban.
"Barbuk yang diamankan ialah satu buah kartu ATM BCA milik korban, 26
kartu ATM bank berbeda, 11 rekaman CCTV, pakaian mereka gunakan,
motor untuk kejahatan itu,"kata Zulpan.
Modus Operandi
Zulpan mengungkapkan, method yang digunakan oleh para pelaku adalah
berpura-pura melakukan transaksi di mesin atm. Setelah ada
korban yang mengantre, tersangka P segera memasukkan tusuk gigi ke
lubang kartu mesin ATM.
"Kemudian setelah tersangka menyelesaikan transaksi, korban memasukkan
kartu ATM-nya, namun tidak bisa masuk ke dalam mesin,"kata Zulpan. P kemudian berpura-pura menolong korban dengan mencoba membantu
memasukkan kartu ATM-nya. Namun saat proses itu terjadi, kartu atm
korban ditukar dengan kartu ATM lain yang telah disiapkan.
"Tersangka P memasukkan kartu ATM yang serupa, ke dalam mesin atm
secara paksa. Sehingga tusuk gigi terdorong ke dalam dan segera
pergi dari mesin ATM. Meninggalkan mesin ATM," kata Zulpan.
Setelah P pergi, giliran dua pelaku lainnya beraksi. Mereka mengintip korban yang sedang berusaha menekan nomor PIN di ATM.
"Ketika kartu yang dimasukkan oleh korban bukannya kartu miliknya, sehingga korban akan memasukkan pin berkali kali. Yang membuat tersangka memiliki kesempatan untuk menghafal kode PIN korban,"kata Zulpan.
Setelah mendapat kode PIN tersebut maka tersangka P langsung melakukan penarikan saldo milik korban. Zulpan mengatakan, selain kasus di Bekasi ini, para pelaku setidaknya telah melakukan pencurian dengan modus ganjal atm ini sebanyak 15 kali.
Dari total aksi mereka, terkumpul uang mencapai Rp 100 juta. "Untuk kasus yang kita ungkap ini, jumlahnya Rp 3 juta. Tapi untuk
kejahatan yang sudah mereka lakukan selama ini itu kisarannya sampai Rp
100 juta,"kata Zulpan.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP atau pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Komentar
Posting Komentar