Seorang Residivis Pencurian Berhasil Tertangkap Setelah Mencuri Tas di Bali

Jakarta - Resedivis bernama I Wayan Jon (48) melakukan pencurian tas untuk membeli minuman keras atau miras akhirnya berhasil ditangkap Polsek Mengwi, Badung, Bali.

"Uang penjualan barang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari untuk membeli rokok dan membeli minuman keras,"kata Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi, Jumat (20/8).

Peristiwa itu terjadi pada Senin (12/7) sekitar pukul 07.00 WITA di UD Abadi Jaya Bali, Jalan Raya Tangeb, Desa Tangeb, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Saat itu, korban bernama Sri Utami yang merupakan ibu rumah tangga baru datang berbelanja dan menaruh tas yang berisi barang berharga di sebo, setelah itu korban memasak di dapur.

Kemudian, sambil memasak korban pergi ke kamar mandi, begitu selesai datang dari kamar mandi korban melihat tasnya sudah hilang. Atas kejadian itu korban melaporkannya ke Polsek Mengwi.

Sementara barang-barang korban yang hilang 1 buah tas jinjing kain warna ungu yang di dalamnya berisi 1 buah handphone merk Samsung A5 warna putih, 1 lembar STNK Nopol DK 7933 BF, 1 buah ATM BRI dan beberapa lembar uang tunai sejumlah RP400 ribu dan nota-nota tagihan toko dan proyek.

"Jumlah kerugian korban sekitar Rp 5 juta. Sementara, modus operandi pelaku mengambil dengan mudah barang yang ditaruh di atas tempat duduk di depan gudang,"imbuhnya.

Polisi langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dan dari keterangan saksi-saksi memperoleh identitas pelaku yang merupakan seorang residivis pencuri handphone asal Kabupaten Karangasem, Bali.

Pada Rabu (18/8) sekitar pukul 12.00 Wita, polisi berhasil menangkap pelaku yang indekos di Banjar Tonja, Desa Gubug, Kabupaten Tabanan, Bali.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu buah tas jinjing warna ungu yang berisi barang berharga.

Saat melakukan aksinya pelaku sekitar pukul 06.30 Wita berangkat dari tempat indekosnya untuk mencari warung atau toko sebagai sasaran untuk mencuri dengan mengunakan sepeda electric motor merk Suzuki Shogun miliknya.

Kemudian, sampai di TKP pelaku berhenti sambil memantau situasi dari luar, begitu situasi dirasa aman pelaku kemudian masuk ke dalam untuk mengambil tas milik korbannya ditaruh di atas meja.

"Setelah mengambil barang-barang tas dan isinya, oleh pelaku dibuang di pinggir jalan pada saat kembali pulang ke Tabanan,"jelasnya.

Sementara, barang bukti yang diamankan 1 buah helm warna hitam, 1 buah baju jaket warna hitam ada bergambar warna putih,1 buah handphone merek Samsung A50. "Dari catatan pelaku residivis pernah di hukum kasus pencurian handphone di Polsek Mendoyo (Jembarana Bali) dan di vonis 9 bulan,"ujar Iptu Wirahadi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bermodus Kasih Nilai Besar, Seorang Guru Mencabuli 3 Siswi di Perpustakaan

Seorang Kepala Dusun di Desa Oemolo Kupang Mencabuli Seorang Siswi SMA Berusia 16 Tahun

Terduga Pembunuh di Tanjungpinang Yang Jasadnya Terkubur di Bawah Sutet Berhasil Ditangkap