Seorang Manajer Mal di Bali Ditangkap Karena Membobol Kartu Kredit Seorang Turis Asal Korea
Jakarta - Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, menangkap Tito Arianto Wibowo (30)
yang merupakan Sales Manager sales supermarket Trans Workshop Studio Mall,
Denpasar, Bali. Pelaku ditangkap, karena membobol kartu kredit
pengunjung mal asal Korea Selatan, bernama Soonil Park (59 ).
"Dia menggunakan (kartu kredit) dan korban baru mengetahui kehilangan
kartu kredit setelah ada tagihan,"kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol
Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali, Selasa (2/11).
Peristiwa itu, diketahui pada Selasa (5/10) lalu, sekitar pukul 10.57
Wita, di Kasir Mart Trans Studio mal, Jalan Imam Bonjol,
Denpasar Barat.
Kronologinya, saat itu korban membeli handuk di TKP dan dalam pembayaran
di kasir korban menggunakan kartu kredit finetech card KB dan setelah
selesai melakukan pembayaran korban lupa mengambil kembali kartu
kreditnya.
Selanjutnya, pada Minggu (17/10) saat korban belanja di Restoran
Okinawa, di Jalan Moh Yamin, Renon Denpasar. Korban saat mau menggunakan
kartu kreditnya dan ternyata baru diketahui kartu kreditnya telah
hilang.
Kemudian, korban menelpon financial institution di Korea dan oleh pihak
financial institution di Korea dijelaskan bahwa kartu kredit milik
korban telah digunakan untuk transaksi dari tanggal 5 oktober sampai
dengan tanggal 16 oktober sebesar Rp 38.825.828 di berbagai tempat oleh
orang yang tidak dikenal.
"Dengan kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Denpasar untuk
diproses secara hukum. Modus operandinya, mengambil kartu di meja kasir
kemudian dipakai belanja barang-barang,"imbuhnya.
Lewat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui
bahwa pelaku asal Bogor, Jawa Barat, yang bermukim di Pemogan, Taman
Pancing, Denpasar Selatan, Bali.
Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan pelaku berada di sekitar Jalan
Imam Bonjol dan langsung dilakukan penangkapan. Sementara, dari hasil
interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mendapatkan kartu kredit
yang tertinggal di kasir yang pada saat itu pelaku sedang bertugas
sebagai sales manager di Trans Shopping mall Studio.
"Dia bukan kasir lagi, dia manager malah. Sangat disayangkan sudah
dapat pekerjaan yang bagus, ternyata korban ketinggalan kartu kreditnya
malah dia pakai dia belanja peralatan-peralatan,"imbuhnya.
Kartu kredit tersebut dipakai untuk belanja barang-barang yang dipakai
oleh pelaku. Di antaranya, 1 buah television 43 In merk samsung, 1 buah
dispenser,1 buah kipas angin atau air kuler, 2 handphone merk samsung
A32 dan Poco X3 GT, 1 buah dispenser, 1 buah vape,
tempat makan bayi, dan tiga boneka bayi.
"Jadi oleh pelaku ini dibelanjakan, kurang lebih Rp 40 juta. Dia
belanjakan dari kartu kredit tersebut. Yang bersangkutan, dikenai Pasal
362 dengan ancaman 5 tahun penjara,"ujar Jansen.
Komentar
Posting Komentar