Polisi Menangkap Sepasang Kekasih di Semarang Yang Membunuh Bayinya Sendiri di Toilet

Semarang  - Penyidik Polrestabes Semarang menahan sepasang kekasih yang tega membunuh bayi perempuan hasil hubungan gelapnya di Semarang. Keduanya yakni Y (23) dan A (22) membunuh bayi yang baru lahir dengan cara leher dijerat kain hingga dibuang lewat ventilasi bathroom.

"Bayi itu sempat hidup dan dihabisi oleh Y. Sebab hasil autopsi ada memar di wajah dan resapan darah di leher, dan kepala luka," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi, Senin (4/10).

Dia menjelaskan kasus pembunuhan bayi tak berdosa tersebut bermula ketika seorang warga menemukan bayi perempuan ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia di kampung Ringintelu, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Semarang pada Sabtu (2/10). Warga yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan ke Polsek setempat.

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di lokasi kejadian saat Y menggunakan kamar mandi untuk melahirkan.

"Hasil penyelidikan bayi itu hasil hubungan gelap mengarah kepada sepasang kekasih Y dan A. Kita tangkap dua pelaku di rumah kontrakannya,"jelasnya.

Dari hasil keterangan sementara kedua tersangka menjalin hubungan kekasih sekitar 2 tahun. Kemudian bulan Januari 2021 kedua tersangka mulai melakukan hubungan badan hingga akhirnya hamil. "Oleh pelaku A disarankan untuk mengugurkan kandungannya dengan cara mencari atau browsing di web. Alasan digugurkan karena malu diketahui orang banyak,"ujarnya.

Setelah memperoleh obat penggugur kandungan, Y diminta untuk meminum obat tersebut berturut turut selama tiga hari. Setelah minum obat tersebut tersangka Y merasa sakit pada bagian perut dan berusaha untuk berobat ke dokter umum.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti 3 botol obat penggugur kandungan, 1 strip Paramex, 2 botol sprite, kain lap pel. Hingga kini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan.

"Para pelaku bakal dijerat Pasal 342 KUHP tentang tindak pidana seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya. Ancaman hukuman 9 tahun penjara,"pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bermodus Kasih Nilai Besar, Seorang Guru Mencabuli 3 Siswi di Perpustakaan

Seorang Kepala Dusun di Desa Oemolo Kupang Mencabuli Seorang Siswi SMA Berusia 16 Tahun

Terduga Pembunuh di Tanjungpinang Yang Jasadnya Terkubur di Bawah Sutet Berhasil Ditangkap