Polisi Menangkap Sepasang Kekasih di Semarang Yang Membunuh Bayinya Sendiri di Toilet
Semarang - Penyidik Polrestabes Semarang menahan sepasang kekasih yang tega
membunuh bayi perempuan hasil hubungan gelapnya di Semarang. Keduanya
yakni Y (23) dan A (22) membunuh bayi yang baru lahir dengan cara leher
dijerat kain hingga dibuang lewat ventilasi bathroom.
"Bayi itu sempat hidup dan dihabisi oleh Y. Sebab hasil autopsi ada
memar di wajah dan resapan darah di leher, dan kepala luka," kata
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi, Senin (4/10).
Dia menjelaskan kasus pembunuhan bayi tak berdosa tersebut bermula
ketika seorang warga menemukan bayi perempuan ditemukan dalam keadaan
sudah meninggal dunia di kampung Ringintelu, Kelurahan Kalipancur,
Kecamatan Ngaliyan, Semarang pada Sabtu (2/10). Warga yang mengetahui
kejadian itu langsung melaporkan ke Polsek setempat.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan
melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di lokasi kejadian saat Y
menggunakan kamar mandi untuk melahirkan.
"Hasil penyelidikan bayi itu hasil hubungan gelap mengarah kepada
sepasang kekasih Y dan A. Kita tangkap dua pelaku di rumah
kontrakannya,"jelasnya.
Dari hasil keterangan sementara kedua tersangka menjalin hubungan
kekasih sekitar 2 tahun. Kemudian bulan Januari 2021 kedua tersangka
mulai melakukan hubungan badan hingga akhirnya hamil. "Oleh pelaku A disarankan untuk mengugurkan kandungannya dengan cara
mencari atau browsing di web. Alasan digugurkan karena malu diketahui
orang banyak,"ujarnya.
Setelah memperoleh obat penggugur kandungan, Y diminta untuk meminum
obat tersebut berturut turut selama tiga hari. Setelah minum obat
tersebut tersangka Y merasa sakit pada bagian perut dan berusaha untuk
berobat ke dokter umum.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti 3 botol obat
penggugur kandungan, 1 strip Paramex, 2 botol sprite, kain lap pel.
Hingga kini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan.
"Para pelaku bakal dijerat Pasal 342 KUHP tentang tindak pidana seorang
ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya. Ancaman hukuman 9
tahun penjara,"pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar