Seorang Penggedar Uang Palsu Ditangkap Polisi di Jember Jawa Timur
Jakarta - Aparat kepolisian menangkap pelaku yang diduga menjadi sindikat pengedar
uang palsu di salah satu kecamatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur,
dengan barang bukti yang disita petugas.
"Kami mengagalkan sindikat peredaran uang palsu dan menangkap seorang
pelaku berinisial JN dan menyita barang bukti berupa uang palsu senilai
Rp2.750.000 di Kecamatan Ledokombo,"kata Kapolres Jember AKBP Arif
Rachman Arifin di Jember, Selasa (26/10) malam.
Menurutnya pelaku berinisial JN (31 ), warga Desa Plalangan, Kecamatan
Kalisat, Jember, yang diduga menjadi pengedar uang palsu tersebut
ditangkap di perlintasan rel KA yang berada di Dusun Pasar, Desa
Ledokombo, Kecamatan Ledokombo.
"Pengungkapan dan penangkapan pelaku yang berinisial JN bermula dari
laporan masyarakat di tempat tersebut sering dijadikan transaksi jual
beli uang palsu,"tutur Arif. Dikutip Antara.
Dia menjelaskan barang bukti yang disita polisi sebanyak 25 lembar uang
pecahan Rp100 ribu tahun emisi 2014 dan tahun emisi 2016, kemudian dua
lembar uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2013 dan tahun emisi 2016,
serta 10 lembar uang pecahan Rp5 ribu tahun emisi 2016.
"Tersangka mengaku membeli uang palsu dari seseorang melalui Facebook
dengan harga beli sebesar Rp500.000 dan uang palsu tersebut rencananya
akan dijual kembali oleh tersangka kepada seseorang dengan harga jual
sebesar Rp1 juta,"kata dia.
Arif mengatakan tersangka telah kedapatan mengedarkan atau menyuruh
mengedarkannya serupa dengan yang asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata
Uang, Below Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang
palsu saat bertransaksi jual beli, dengan mengenali ciri-ciri keaslian
uang rupiah.
Komentar
Posting Komentar