Seorang Kepala Dusun di Desa Oemolo Kupang Mencabuli Seorang Siswi SMA Berusia 16 Tahun
Jakarta - NEF alias Nofri (34 ), seorang kepala dusun di Desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur dilaporkan telah mencabuli WK (16 ), seorang pelajar SMA di Kecamatan Amabi Oefeto Timur.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada Rabu
(29/1) lalu ini baru dilaporkan ke Polres Kupang pada Kamis (6/1) pagi
sekitar pukul 05.30 wita.
Kasus ini dilaporkan orangtua korban pound (52) sesuai laporan polisi
nomor LP/ B/ 10/I/2022/ SPKT/Polres Kupang/ Polda NTT. Korban mengaku
diperkosa pelaku di rumah sekitar pukul 23.00 Wita.
Kasus ini berawal ketika korban sendirian di rumah. Saat itu kedua orangtuanya pergi bertani hingga bermalam di kebun. Kesempatan tersebut lantas dimanfaatkan pelaku dengan mendatangi korban di rumahnya.
Pelaku berani masuk ke dalam rumah ketika korban sedang
tidur. Saat itu pelaku mendatangi rumah korban dan membuka pintu
belakang rumah, lalu masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur
pulas.
Korban kaget dan bangun. Tiba-tiba pelaku langsung memegang lengannya,
sehingga korban sempat berteriak namun pelaku menyuruh untuk diam.
Pelaku mencoba membuka paksa celana korban namun menolak.
Pelaku terus
memaksa untuk membuka pakaian korban, sehingga korban tidak mampu
menahan tangan pelaku. Karena terus dipaksa, korban akhirnya pasrah. Pelaku langsung melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali.
Orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah desa dan tokoh adat untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Dari hasil penyelesaian masalah tersebut, pelaku dikenakan denda sesuai
pernyataan yang ditanda tangani oleh korban, pelaku dan orangtua.
Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat yang dikonfirmasi kamis
(6/1) mengaku, orangtua korban sudah datang ke Mapolres Kupang dan
melaporkan kejadian guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polisi pun memeriksa saksi-saksi. Sedangkan korban telah menjalani
visum, serta diperiksa penyidik device PPA Rested Reskrim Polres Kupang.
Polisi juga telah mengamankan pelaku guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
Komentar
Posting Komentar