Seorang Pria Ditangkap Polisi KArena Diduga Mencuri 200 Ekor Ayam di Tanggerang
Jakarta - Polisi menangkap pria berinisial MR (33) karena diduga mencuri 200 ekor
ayam boiler di lapak milik Apipudin. Kapolsek Balaraja Kompol Gede
Prasetia Adi Sasmita mengatakan, kejadian dugaan pencurian itu dilakukan
pada Minggu (5/12) pukul 02.00 Wib di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja,
Kabupaten Tangerang.
"Penangkapan terhadap MR dilakukan berdasarkan laporan polisi yang
dibuat oleh Apipudin di Polsek Balaraja Polres Kota Tangerang,"kata
Gede Prasetia dalam keterangannya, Rabu (8/12).
"Pelaku ditangkap langsung oleh anggota system Reskrim Polsek Balaraja kurang dari 6 jam,"tambahnya.
Ia menjelaskan, pencurian itu bermula saat korban datang ke lapak
miliknya. Saat itu, dia melihat kunci gembok dan pintu lapak sudah dalam
keadaan terbuka.
"8 boks keranjang yang berisikan 200 ekor ayam senilai Rp7.664.480,
sudah tidak ada di lapak. Kemudian Apipudin sebagai korban datang ke
kantor Polsek Balaraja,"jelasnya.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku pencurian tersebut.
"Berhasil menangkap pelaku di perkampungan Desa Sentul Kecamatan
Balaraja. Atas perbuatannya MR dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian
Dengan Pemberatan,"tutupnya.
Komentar
Posting Komentar