3 Orang Pelajar SMK Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan di Magelang
Jakarta - Tiga orang pelajar SMK di Magelang ditetapkan sebagai tersangka atas
kasus pengeroyokan yang terjadi di depan Balai Desa Pasuruhan, Kecamatan
Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Penetapan itu setelah melalui rangkaian
pemeriksaan dan ditemukannya bukti-bukti terkait perbuatan melanggar
hukum yang mereka lakukan.
Tersangka adalah BHV (18) pelajar SMK asal Desa Wringinputih, Kecamatan
Borobudur, Magelang, dan dua temannya yang masih di bawah umur.
Perbuatan sadis mereka diduga telah menyebabkan korban, Erik (19 ),
mengalami luka berat.
Semula korban dirawat di Rumah Sakit Merah Putih kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta selama 7 hari karena harus menjalani operasi di kepala dan tulang rahang patah.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasat Reskrim, AKP Muhamad Alfan Armin, mengatakan, aksi pengeroyokan tersebut terajadi pada Rabu (7/12) silam, di mana korban ternyata merupakan teman sekolah ketiga tersangka.
Kronologi kejadian bermula korban bersama temannya
menggunakan motor berboncengan sehabis periksa dalam rangka persyaratan
kerja di Puskesmas Mungkid ke arah pulang.
"Saat melintas daerah Deyangan, korban melewati kelompok tersangka dan
teman-temannya. Setelah itu para tersangka dengan menaiki motor
mengambil batu dan mengejar korban sampai di depan Balai Desa Pasuruan,
dua tersangka yang dibonceng melempar batu ke arah korban dan mengenai
kepala,"katanya Rabu (15/12/2021).
Akibat lemparan batu korban terjatuh, lalu ditolong oleh warga sekitar
dan dibawa ke rumah sakit. Setelah melalui penyelidikan Tim Resmob
Rested Reskrim Polres Magelang berhasil mengidentifikasi pelaku dan
barang bukti yang kemudian berhasil mengamankannya.
Kini ketiga tersangka yang terdiri dari 2 orang anak dibawah umur dan 1
orang dewasa ini ditahan di Polres Magelang. Adapun ketiga tersangka
merupakan pelajar di sebuah SMK swasta di Kota Magelang. "Berkas perkara yang tersangka anak sudah P21 dan tersangka dewasa masih dalam proses"ungkap Kapolres.
Tersangka adalah BHV (18) mengaku kesal kepada korban karena saat
melintas mengeluarkan kata-kata kasar. Hal ini membuatnya jengkel
kemudian mengejar dan melakukan penganiayaan.
"Saya kesal karena dia mengeluarkan kata-kata kasar. Saya menyesal telah melakukan ini (penganiayaan kepada korban),"katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Atas kejadian ini Kapolres menghimbau para pelajar agar jaga emosi.
Lebih baik mereka fokus pada belajar dan masa depan. Ia juga mengimbau
orang tua dan master, untuk menjaga para anak didiknya agar senantiasa
dalam kegiatan di sekolah maupun pulang sekolah melakukan
kegiatan-kegiatan positif yang bermanfaat bagi masa depan.
"Jangan lakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan orang lain
seperti tawuran, ngebut- ngebutan, saat ini juga masih pandemic. Jadi
hindari dulu nongkrong- nongkrong, langsung pulang setelah berkegiatan
dan selalu jaga protokol kesehatan,"katanya.
Komentar
Posting Komentar