3 Orang Pelajar SMK Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan di Magelang

Jakarta - Tiga orang pelajar SMK di Magelang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang terjadi di depan Balai Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Penetapan itu setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan ditemukannya bukti-bukti terkait perbuatan melanggar hukum yang mereka lakukan.

Tersangka adalah BHV (18) pelajar SMK asal Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur, Magelang, dan dua temannya yang masih di bawah umur. Perbuatan sadis mereka diduga telah menyebabkan korban, Erik (19 ), mengalami luka berat.

Semula korban dirawat di Rumah Sakit Merah Putih kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta selama 7 hari karena harus menjalani operasi di kepala dan tulang rahang patah.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasat Reskrim, AKP Muhamad Alfan Armin, mengatakan, aksi pengeroyokan tersebut terajadi pada Rabu (7/12) silam, di mana korban ternyata merupakan teman sekolah ketiga tersangka.

Kronologi kejadian bermula korban bersama temannya menggunakan motor berboncengan sehabis periksa dalam rangka persyaratan kerja di Puskesmas Mungkid ke arah pulang.

"Saat melintas daerah Deyangan, korban melewati kelompok tersangka dan teman-temannya. Setelah itu para tersangka dengan menaiki motor mengambil batu dan mengejar korban sampai di depan Balai Desa Pasuruan, dua tersangka yang dibonceng melempar batu ke arah korban dan mengenai kepala,"katanya Rabu (15/12/2021).

Akibat lemparan batu korban terjatuh, lalu ditolong oleh warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit. Setelah melalui penyelidikan Tim Resmob Rested Reskrim Polres Magelang berhasil mengidentifikasi pelaku dan barang bukti yang kemudian berhasil mengamankannya.

Kini ketiga tersangka yang terdiri dari 2 orang anak dibawah umur dan 1 orang dewasa ini ditahan di Polres Magelang. Adapun ketiga tersangka merupakan pelajar di sebuah SMK swasta di Kota Magelang. "Berkas perkara yang tersangka anak sudah P21 dan tersangka dewasa masih dalam proses"ungkap Kapolres.

Tersangka adalah BHV (18) mengaku kesal kepada korban karena saat melintas mengeluarkan kata-kata kasar. Hal ini membuatnya jengkel kemudian mengejar dan melakukan penganiayaan.

"Saya kesal karena dia mengeluarkan kata-kata kasar. Saya menyesal telah melakukan ini (penganiayaan kepada korban),"katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Atas kejadian ini Kapolres menghimbau para pelajar agar jaga emosi. Lebih baik mereka fokus pada belajar dan masa depan. Ia juga mengimbau orang tua dan master, untuk menjaga para anak didiknya agar senantiasa dalam kegiatan di sekolah maupun pulang sekolah melakukan kegiatan-kegiatan positif yang bermanfaat bagi masa depan.

"Jangan lakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan orang lain seperti tawuran, ngebut- ngebutan, saat ini juga masih pandemic. Jadi hindari dulu nongkrong- nongkrong, langsung pulang setelah berkegiatan dan selalu jaga protokol kesehatan,"katanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bermodus Kasih Nilai Besar, Seorang Guru Mencabuli 3 Siswi di Perpustakaan

Seorang Kepala Dusun di Desa Oemolo Kupang Mencabuli Seorang Siswi SMA Berusia 16 Tahun

Terduga Pembunuh di Tanjungpinang Yang Jasadnya Terkubur di Bawah Sutet Berhasil Ditangkap