Tiga Orang Residivis Pembobol Rumah di Batam Berhasil Ditangkap Polisi
Jakarta - Tiga pelaku pencurian rumah di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau
akhirnya ditangkap. Mereka ternyata sudah lebih 15 kali menjalankan
aksinya.
Direktur Reskrimum, Kombes JR Siagian mengatakan, tiga orang pelaku yang
ditangkap adalah ER, R dan RS. Siagian menyampaikan, selain tiga pelaku
ada pula dua penadah, berinisial MI dan O berhasil ditangkap.
"Kasus ini berawal dari laporan pencurian rumah di beberapa lokasi di
wilayah kota Batam. Korban melaporkan rumahnya dibongkar pelaku,"ujar
Direktur Reskrimum Polda Kepulauan Riau, Kombes JR Siagian, Kamis (9/9).
Siagian menyebutkan, ada lima laporan polisi, dan 5 tempat kejadian
perkara, dengan lima korban dalam kejadian pencurian itu. Lima 5 pelaku
yang ditangkap memiliki peran yang berbeda. "Lima pelaku terdiri dari 3 orang tersangka pencurian dengan pemberatan dan 2 orang tersangka penadahan,"jelas Siagian.
Ps Kasubdit Jatanras, Kompol Andri Kurniawan menambahkan, kelima pelaku
ternyata sering mencuri. Bahkan, mereka residivis yang telah
berkali-kali melakukan pencurian.
"Untul 3 orang inisial ER, R dan RS merupakan residivis kasus pidana
pencurian dengan pemberatan. Sedangkan 2 orang tersangka lain, MI dan OP
adalah residivis kasus tindak pidana penadahan,"jelasnya.
Andri menjelaskan, tiga pelaku menyusun strategi dengan melakukan
pengamatan terhadap wilayah-wilayah perumahan yang memungkinkan untuk
disatroni. Setelah menguasai wilayah itu, mereka langsung beraksi.
"Tiga pelaku mengambil barang-barang milik korban dari dalam rumah.
Barang bukti yang diamankan berupa mulai HP berbagai macam merk. Bahkan,
ada laptop, sepeda electric motor, cincin, gelang, kaca mata, hardisk
milik korban yang dicuri,"kata Andri.
Andri menegaskan, dari semua aksi pencurian itu, otak pelaku adalah ER
dan R. Para pelaku sudah beraksi lebih dari 15 kali. Mereka menyasar
rumah warga malam hari dan mengambil barang-barang berharga.
"Para pelaku ini mengaku untuk komplotannya sudah 15 kali lebih beraksi
dengan method serupa. Bahkan kerugian korban pernah sampai Rp200 juta
lebih,"jelasnya.
"Para pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) ke-3 dan ke-4 Juncto pasal 65
KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Termasuk Pasal 480
ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,"pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar