Sebuah Prostitusi Anak di Bawah Umur di Gerebek Polisi, 2 Mucikari dan 1 Pria Diamanakan
Jakarta - Polda Metro Jaya kembali berhasil membongkar prostitusi anak di bawah
umur yang beroperasi di salah satu resort di Jalan Salemba Raya, Jakarta
Pusat, Senin (9/8).
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dalam penggerebekan tersebut diamankan sejumlah wanita yang diduga menjajakan jasa prostitusi. Parahnya mereka masih di bawah umur.
"Telah diamankan 8 wanita BO yang masih di bawah umur," kata Ade lewat keterangannya, Selasa (10/8).
Ade menyebut, turut diamankan 2 muncikari dan pria hidung belang dalam penggerebekan tersebut. Namun, Ade belum mengungkap identitas para pelaku.
Ade menambahkan, diduga resort itu kerap dijadikan tempat prostitusi. Hotel itu ternyata juga pernah jadi tempat isolasi pasien COVID-19.
"Hotel pernah menjadi tempat karantina pasien COVID-19, 50% hunian diisi untuk open BO, satu kamar diisi antara 4 sampai 6 orang anak," ujarnya.
Para korban dan pelaku, kata Ade sudah dibawa ke Polda Metro Jaya.
Pelaku dijerat Pasal 76 I Junto Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dalam penggerebekan tersebut diamankan sejumlah wanita yang diduga menjajakan jasa prostitusi. Parahnya mereka masih di bawah umur.
"Telah diamankan 8 wanita BO yang masih di bawah umur," kata Ade lewat keterangannya, Selasa (10/8).
Ade menyebut, turut diamankan 2 muncikari dan pria hidung belang dalam penggerebekan tersebut. Namun, Ade belum mengungkap identitas para pelaku.
Ade menambahkan, diduga resort itu kerap dijadikan tempat prostitusi. Hotel itu ternyata juga pernah jadi tempat isolasi pasien COVID-19.
"Hotel pernah menjadi tempat karantina pasien COVID-19, 50% hunian diisi untuk open BO, satu kamar diisi antara 4 sampai 6 orang anak," ujarnya.
Para korban dan pelaku, kata Ade sudah dibawa ke Polda Metro Jaya.
Pelaku dijerat Pasal 76 I Junto Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Komentar
Posting Komentar